REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden RI kembali melakukan penindakan terhadap perusahaan penambangan ilegal batubara. Satgas PKH melakukan penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan di Taman Bukit Soeharto seluas 111,71 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) yang selama ini dikuasai oleh PT Singlurus Pratama.
Satgas PKH pun menetapkan denda sebesar Rp 147,3 miliar terhadap perusahaan tersebut. Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi menerangkan, tim penindakanpada Senin (31/8/2026), menyambangi lokasi penambangan batubara ilegal PT Singlurus yang berada di