JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia dinilai berstatus sebagai tentara bayaran atau mercenaries dalam konteks hukum internasional.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, status tersebut membuat mereka tidak mendapat perlindungan berdasarkan hukum humaniter internasional.
“Dalam konteks hukum internasional, maka mereka menjadi mercenaries alias tentara bayaran dan bagi mereka tidak berlaku perlindungan dalam hukum humaniter,” kata Hikmahanto, kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2026).
Hikmahanto menilai, jika sejak awal mereka memang bersedia berperang