Jakarta, Beritasatu.com - Proses balik nama sertifikat tanah kini diarahkan menjadi lebih cepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Penerapan layanan tersebut dilakukan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 pada sejumlah kabupaten/kota. Meski demikian, target penyelesaian 10 hari tidak berarti setiap permohonan pasti selesai dalam jangka waktu tersebut.
Pemohon tetap harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, dokumen peralihan hak, serta kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebelum berkas diajukan