Penyidik Satreskrim Polres Selayar menetapkan nakhoda KM Nurul Salsa, MA (36) sebagai tersangka dalam kecelakaan kapal di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut menyebabkan empat penumpang meninggal dunia dan 14 orang dinyatakan hilang.
"Iya benar, nakhoda KM Nurul Salsa, MA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Selayar, Sukarman, Selasa (1/9).
Menurut Sukarman, penetapan MA sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan kapal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar.
"Hasil gelar perkara penyidik temukan