JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
5 saksi yang diperiksa terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) BGN hingga pihak yayasan.
"Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BAS selaku ASN pada BGN, FHKP selaku ASN pada BGN.