Gowa (ANTARA) - Polisi menjemput Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah Arsyad setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, mengatakan Ardiansyah dijemput setelah penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan