TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga ahli hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Badan Gizi Nasional (BGN) diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, dalam pengusutan ini, penyidik memeriksa sebanyak 7 orang saksi untuk dimintai keterangan atas perkara yang menyeret tujuh tersangka termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Mereka telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (31/8/2026) kemarin.
"Tim penyidik Jampidsus telah