TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara umrah tanpa hak tetap dapat dikenai sanksi pidana meski mengaku tidak mengambil keuntungan.
Hal itu disampaikan oleh ahli dari pemerintah, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo, saat menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Harkristuti mengatakan unsur komersial tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah suatu kegiatan penyelenggaraan umrah melanggar hukum.
“Menurut saya, komersialitas tidak bisa dijadikan satu-satunya parameter,” kata Harkristuti.
“Sebab