Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap warga negara Inggris (WNA) Baath Jarnail Singh (52) karena terbukti tanpa hak menyimpan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa saat sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut