TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan periode 2011–2014 Gita Wirjawan mendorong agar implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya dimaknai sebagai pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga diarahkan pada penguatan sumber daya manusia (SDM).
Menurut Gita, manusia perlu ditempatkan sebagai aset strategis negara karena kualitas SDM menentukan kemampuan Indonesia menciptakan inovasi, meningkatkan produktivitas, serta mengelola kekayaan alam secara lebih bernilai.
Pandangan tersebut disampaikan Gita dalam diskusi kebangsaan bertajuk Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina