Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat Kantor Imigrasi masih melakukan praktik pemerasan terhadap warga negara asing, meskipun operasi tangkap tangan (OTT) sudah dilakukan pada Juni 2026.
“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor