Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sedikitnya 19 perusahaan telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Rizal mengungkapkan, masih terdapat puluhan perkara karhutla yang belum selesai dalam periode 2023-2025. Total terdapat 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun.
"Periode 2023 sampai 2025,