PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak telah diundangkan pada 24 Agustus 2026.
Aturan ini mencabut PMK 111/PMK.03/2014 yang selama lebih dari satu dasawarsa menjadi rujukan profesi konsultan pajak di Indonesia.
Sejak aturan baru ini terbit, salah satu perbincangan awal di kalangan praktisi berkutat pada satu pertanyaan: apakah calon konsultan pajak kini harus melewati dua tahapan pengujian?
Pertama, uji kompetensi yang diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan