TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah tidak menetapkan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) secara berlebihan hingga membebani operasional industri.
Kenaikan PAT yang terlalu tinggi dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi, menekan daya saing perusahaan, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kondisi tersebut tidak segera dievaluasi.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, penerapan PAT pada dasarnya bertujuan mendukung konservasi air tanah.
Namun,