JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap sejumlah pola ketidakpatuhan perpajakan yang ditemukan pada sektor besi dan baja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pola tersebut mulai dari penjualan yang tidak dilaporkan hingga penggunaan rekening pihak lain dan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
DJP menyampaikan, pola-pola tersebut ditemukan dalam proses pendalaman terhadap perusahaan sektor besi dan baja yang menjadi perhatian pemerintah.
Sebanyak 40 perusahaan sektor baja sebelumnya menjadi perhatian untuk didalami kepatuhan perpajakannya.
Berdasarkan data DJP