JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga September 2026.
Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia pada 1 September 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan,