Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menyesuaikan besaran maksimal fuel surcharge (FS) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Penyesuaian dilakukan seiring dengan kenaikan harga avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
"Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan,"