Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui asumsi dasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2027. Namun Komisi XI meminta pemerintah untuk melaporkan perkembangan dan evaluasi asumsi makro APBN 2027 secara rutin setiap tiga bulan.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan perkembangan dan evaluasi APBN 2027 nantinya disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagara Nusantara (Danantara).