REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman Laisa mengatakan evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan