Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk memastikan peserta didik tetap belajar dalam kondisi aman.
"Kami Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Karhutla ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot