REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pengacara Bangun Paulus Tudungta.
Dengan putusan tersebut, persidangan perkara akan segera masuk ke tahap pembuktian. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 9 September 2026.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
“Dengan ini persidangan dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pada