Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU tersebut memiliki 'roh' pemberantasan korupsi.
Hardjuno menilai pengawasan menjadi hal penting dalam pembentukan hingga penerapan aturan tersebut. Menurutnya, instrumen hukum perampasan aset harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi maupun memeras masyarakat.
"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," kata Hardjuno