Biaya tambahan untuk bahan bakar atau fuel surcharge yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi naik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan fuel surcharge menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Bulan sebelumnya fuel surcharge ditetapkan maksimal 30%, artinya naik menjadi 10%. Hal ini dilakukan usai Kemenhub melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.