Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah keterangan persidangan mengenai permintaan 3.000 riyal per orang kepada 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI kepada terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, setiap fakta persidangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk