Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus perbankan dengan tersangka SWH selaku Direktur PT. Indosterling Optima Investa. Tersangka hingga barang bukti kasus TPPU ini akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentang (kasus) perbankan yang terjadi di PT.INDOSTERLING OPTIMA INVESTA, dengan tersangka SWH yang ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah dinyatakan LENGKAP (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dirtipideksus Bareskrim