JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penegasan status kewarganegaraan ini diberikan anak-anak dari PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).
"Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya