Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi mengajukan banding usai divonis hukuman 2,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.
Kuasa Hukum Leonardi, Rinto Maha mengatakan putusan itu diajukan pihaknya lantaran menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara itu.
"Kami telah mengajukan banding di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).
Menurutnya, pertimbangan hakim di kasus tersebut