ADA ironi berbahaya yang luput disorot di balik euforia pembahasan RUU Perampasan Aset.
Publik terlanjur terbius oleh janji pemiskinan koruptor lewat mekanisme non-conviction-based asset forfeiture, tanpa menyadari, kita sedang bersiap memberikan kewenangan kepada aparat untuk merampas harta warga negara.
Padahal, integritas aparat justru masih diragukan. Alih-alih menjadi tonggak baru pemberantasan korupsi, regulasi ini berpotensi bermutasi menjadi alat kesewenang-wenangan jika disahkan tanpa instrumen "rem" yang tegas dan jelas.
Secara doktriner, mekanisme perdata berbasis gugatan terhadap benda merupakan senjata paling ampuh untuk