JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan kepolisian yang diterima sepanjang Januari hingga 1 September 2026.
"Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Pipit menjelaskan, perkara-perkara tersebut merupakan laporan yang masuk dari sejumlah Polda di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Di mana Polda Riau menetapkan 42