Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong hukuman dua prajur.it TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hukuman keduanya dikurangi enam bulan dari pidana awal.
Putusan banding ini diketok pada Kamis (2/8/2026). Hukuman Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dipotong dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun, sedangkan hukuman Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dipotong dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap