Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, meyakini kliennya itu tidak menerima uang senilai Rp40 miliar dan meminta berbagai spekulasi soal penerimaan uang tersebut sebaiknya diuji di persidangan.
"Kami berharap agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa. Jadi, kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," kata Febri dalam