Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita uang sebanyak Rp42,54 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di kantor cabang bank plat merah di Karawang.
"Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Jumat.
Kasus dugaan korupsi KPR ini melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT