Jakarta (ANTARA) - KBRI Yangon menerima penyerahan 12 warga negara Indonesia (WNI) penerima amnesti dari otoritas Myanmar untuk selanjutnya difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima Sabtu, kedua belas WNI tersebut sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring.
Setelah menerima amnesti, KBRI Yangon selanjutnya memfasilitasi proses kepulangan para WNI setelah menyelesaikan administrasi dan menerbitkan dokumen perjalanan. Staf KBRI juga mengawal perjalanan mereka untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.