PUTUSAN banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, menyisakan kejanggalan.
Dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan serta dipecat dari dinas militer, kini hanya dihukum masing-masing dua tahun enam bulan dan dua tahun penjara.
Pemecatan keduanya tidak lagi tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Perkara ini pun tidak bermula dari tindakan spontan. Dalam persidangan terungkap adanya pembicaraan