Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
“Ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Haikal, pengaturan pemastian produk halal impor diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha.
“Kita ingin memastikan bahwa