Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi menjadi 40 persen.
Penyesuaian ini ditetapkan merespons kenaikan harga avtur yang menjadi salah satu komponen utama biaya operasional maskapai penerbangan.
Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge yang diizinkan pemerintah berada di angka 30 persen. Kendati batas atasnya dinaikkan menjadi 40 persen, Kemenhub menegaskan bahwa harga tiket pesawat tidak otomatis melonjak 40 persen dari total biaya perjalanan.
"Besaran 40 persen merupakan batas