REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis asuransi mulai aktif pada 2027. Saat ini, LPS tengah menyiapkan peraturan LPS (PLPS) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan persiapan penjaminan polis asuransi masih berlangsung. Implementasinya juga masih bergantung pada terbitnya peraturan pemerintah (PP) serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
“Sekarang kita sedang siapkan PLPS-nya untuk melakukan pendaftaran,” kata Anggito dalam konferensi pers Lampung Financial Festival (Lampung Finfest)