Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi soal kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia. Muzani mengatakan tidak dibenarkan tindakan warga negara yang membela negara lain apalagi dalam proses peperangan.
"Apa pun, tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh. Dan kalau itu dilakukan, maka kami berharap aparat yang terkait bisa melakukan tindakan yang tegas terhadap persoalan itu," kata Muzani di Komplek Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).