REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Total berat emas itu mencapai 16 kg.
"Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Sabtu.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan