Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun dinilai dapat membuka peluang baru bagi industri asuransi jiwa kredit. Pasalnya, semakin panjang masa kredit, semakin lama pula periode perlindungan asuransi yang dibutuhkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan,perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak positif terhadap produk asuransi jiwa kredit.
"Salah satu peluangnya berasal dari potensi peningkatan pendapatan premi," jelas dia dalam jawaban tertulis,