Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan atau dianggap ilegal saat dioperasikan. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi lima jenis kendaraan.
Berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jenis-jenis kendaraan tersebut resmi dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 3 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan