Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sejumlah satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipatif menyusul potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
PJJ berlaku bagi satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK di wilayah Jakarta.
Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi peserta didik, terutama anak-anak yang termasuk kelompok rentan terhadap paparan abu vulkanik.
Selama PJJ berlangsung, kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah sesuai ketentuan yang ditetapkan