Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik menyusul perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik yang terpantau mencapai sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung, Minggu (6/9/2026).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA,