KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik para tersangka. Termasuk dari eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
”Penyitaan dari Tersangka DH (Dadan Hindayana) nilai estimasi atau total