KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai memberlakukan tarif hingga 100 persen terhadap pesawat nirawak (drone) impor pada Kamis (3/9/2026).
Kebijakan tersebut menyasar drone dan sejumlah komponennya. Menurut Gedung Putih, langkah ini diperlukan untuk mengurangi ketergantungan AS terhadap produk asing, terutama drone buatan China.
Kebijakan ini juga disebut untuk memperkuat rantai pasok drone dalam negeri.
Tarif baru ini tidak berlaku merata ke semua drone. Pengenaan akan berbeda tergantung spesifikasi dan produsen.
Tarif tertinggi 100 persen berlaku untuk