KOMPAS.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) membebastugaskan direktur keuangan dan layanannya dari jabatan mulai 8 September 2026.
Keputusan tersebut diambil seiring perkembangan kasus dugaan penggelapan uang dan investasi, Penggelapan Dalam Jabatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary ASBI Zafar Dinesh Idham mengatakan perusahaan telah melaporkan dugaan penggelapan uang dan investasi kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Laporan tersebut tercatat