Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji perubahan batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini menetapkan UMKM dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pengenaan pajak UMKM berlaku bagi omzet Rp500 juta ke atas sampai Rp4,8 miliar setahun dengan tarif final PPh 0,5%.
Purbaya menilai batasan threshold tersebut masih terlalu rendah