Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan bagi satuan pendidikan di Kota Depok, Jawa Barat pada 7-8 September 2026. Kebijakan ini berlaku pada jenjang TK, PAUD, RA, SD, SMP, MI, dan MTs negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/6087/Sekret/2026 kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Depok.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan kebijakan PJJ di Kota Depok menyusul abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang terpantau sampai ke wilayah Depok. PJJ diharapkan memastikan layanan