Anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga diperkosa. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta pelaku dihukum berat.
"Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) karena ada kesengajaan dan direncanakan," ujar Veronica kepada detikcom, Senin (7/9/2026).
Veronica menyebut proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan. Dari kasus tersebut, ia mewanti-wanti agar para orang tua lebih ketat menjaga anak perempuan mereka.