Jakarta, Beritasatu.com - Foto kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menjadi salah satu bagian penting dalam identitas kependudukan karena menampilkan identitas visual pemilik kartu. Meski KTP-el digunakan dalam jangka panjang, bukan berarti foto yang tercantum di dalamnya tidak dapat diganti.
Masyarakat dapat mengajukan pergantian foto KTP-el dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Artinya, permohonan tidak dapat diajukan hanya karena pemilik ingin memiliki foto dengan penampilan yang lebih baru.
Ketentuan tersebut penting diketahui, terutama